Ilustrasi (liputan6) |
Papua - Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Papua menahan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
diduga korupsi dana block grand APBN 2012, sebesar Rp 10,2 miliar.
Dana tersebut
seharusnya untuk merehabilitasi 25 sekolah tingkat dasar di Kabupaten
Supiori. Kenyataannya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi
keduanya.
Kedua PNS itu
adalah Titus Ariks Amunauw selaku staf Dinas Pendidikan Kabupaten
Supiori dan Septinus Inggabow, pensiunan dinas pendidikan setempat.
Kepala
Penerangan Hukum Kejati Papua Obeth Ansanay mengatakan, penahanan
keduanya karena di dalam penyelidikan keduanya diduga melanggar Pasal 2
dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
"Tersangka
Titus diduga melanggar prosedur dengan melakukan penunjukkan langsung
kepada CV Rasrima, yang merupakan perusahaan milik Septinus, dalam
rangka untuk pengerjaan proyek rehabilitasi sekolah," ujar Obeth, Papua,
Sabtu (17/5/2014).
Padahal sesuai
Petunjuk Pelaksaan dan Petunjuk Teknis, setelah dana cair harus
disalurkan kepada pihak sekolah. Nantinya pihak sekolah yang menentukan
pengerjaanya. Tetapi, Titus yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan
Supiori, malah menunjuk rekanan perusahaan tersebut.
"Lebih dari
20 orang telah kami periksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kami terus
mendalami dugaan keterlibatan tersangka lainnya," pungkas Obeth. (Admin)
Sumber : www.liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar